Gambar : Ilustrasi.
LIPUTANSULTRA,— Praktik jaringan WiFi disinyalir ilegal beroperasi ugal-ugalan di sejumlah wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan serius.
Diketahui, Keberadaan jaringan internet diduga tanpa izin tersebut dinilai merugikan negara, membahayakan keamanan data masyarakat, hingga merusak ekosistem telekomunikasi resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan WiFi diduga ilegal ditemukan beroperasi pada beberapa kecamatan wilayah Bombana.
Modus yang digunakan yakni menarik kabel fiber optik tanpa izin, memasang perangkat pemancar di rumah warga, lalu menjual voucher internet dengan tarif mulai Rp5.000 hingga Rp150.000 per bulan.
Ketua Umum Lembaga Sosial dan Advokasi Rakyat (Laskar Bombana), Hamsyah, mengatakan masih terdapat sejumlah jaringan WiFi di Bombana yang diduga tidak memiliki izin resmi. Bahkan, ada pula yang izinnya terdaftar di kabupaten lain namun beroperasi di wilayah Bombana.
“Di sejumlah kecamatan di Bombana ini ada yang menggunakan WiFi ilegal. Ada yang tidak memiliki izin dan ada juga yang izinnya di kabupaten lain tapi beroperasinya di Bombana,”ujar Hamsyah.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, masyarakat juga dinilai rentan menjadi korban kebocoran data karena layanan tersebut tidak memiliki jaminan keamanan.
“WiFi diduga ilegal yang ada di Bombana ini tidak mengantongi izin, merugikan negara karena tidak membayar PNBP ke negara, dan bahayanya tidak ada jaminan keamanan data warga,” katanya.
Hamsyah menerangkan bahwapraktik penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 47, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp600 juta bagi pelanggar,”Terangnya.
Selain persoalan izin, perangkat yang digunakan juga disebut tidak tersertifikasi sehingga berpotensi mengganggu frekuensi resmi.
Atas kondisi tersebut, Hamsyah mendesak Plt. Kepala Dinas Kominfo Bombana, Balai Monitor SFR Kelas II Kendari, serta Polres Bombana agar segera turun tangan melakukan penertiban.
“Kami minta tim gabungan bergerak. Ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat jadi korban tarif mahal, jaringan putus, dan data tidak aman,” tegasnya.
Ia juga memberi waktu sepekan kepada aparat terkait untuk mendata dan menertibkan seluruh titik WiFi ilegal yang beroperasi di Bombana.
“Kami minta bersih total. Jangan ada pembiaran. Kasihan warga yang sudah bayar tapi tidak dapat layanan layak,” tutupnya.
Komentar